Advertisement

Main Ad

Enaknya Menjadi Muzaki Milenial Era Digital

Sumber: www.izi.or.id

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' 
(QS. Al-Baqarah: 43)

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh... Halo sahabat mamami, sudah bayar zakat bulan ini belum

Sudah tahu kan buat kalian yang telah berkewajiban membayar zakat itu disebutnya muzaki, mereka yang berhak menerima zakat disebutnya mustahik. Sementara orang atau lembaga yang mendistribusikan zakat antara muzaki ke mustahik disebutnya amil. Diantara 3 ini yang paling enak tentunya jadi muzaki. Kok wajib mengeluarkan 2.5% dari penghasilan dibilang enak? Ya jelas, kalo katanya orang Jawa itu tandanya "wong sugih".


أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّهَا فِي فُقَرَائِكُمْ
"Aku diperintahkan mengambil zakat dari orang-orang kaya kalian kemudian aku berikan kepada orang-orang fakir dari kalian" 
(HR. Bukhari Muslim)

Mau kan jadi orang kaya? Seandainya kita bersedia diamanahi Allah SWT dengan harta maka kita harus mau juga menjalankan perintahnya untuk mengeluarkan sebagian harta tersebut di jalan Allah salah satunya membayar zakat.

Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang hartanya telah mencapai standar minimal harta (nisab) dan telah mencapai waktu satu tahun sejak harta tersebut dimiliki (haul). Pengecualian, zakat hasil pertanian tidak perlu menunggu 1 tahun tapi setiap kali panen dengan nisab 5 wasaq atau setara dengan 653 kg. Nah, zakat penghasilan dianalogikan dengan zakat hasil pertanian. 



Seseorang baru masuk kategori muzaki apabila penghasilan atau gaji yang diterima telah melebihi harga 653 kg beras. Harga rata-rata per kilo beras berdasar laman informasi harga pangan saat ini Rp 10.750, berarti barulah dikenai kewajiban zakat sebesar 2.5% jika sudah memiliki gaji diatas Rp 7.019.750 dan itupun angka yang diterima jika sudah dikurangi pajak penghasilan (PPH). Pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun lalu sebesar Rp 56 juta/tahun atau 4.7 juta per bulan. Jadi seorang muzaki itu memiliki penghasilan diatas rata-rata.



Analogi lain untuk zakat penghasilan sesuai istinbath fatwa MUI no.03 tahun 2003 ialah sesuai zakat harta emas yakni 85 gram hasil dalam waktu 1 tahun, atau 7.08 gram emas/bulan. Namun dalam perhitungan nisab untuk analogi ini perlu ditambahkan dengan biaya operasional keseharian yang dikeluarkan muzaki dimana setiap orang bisa berbeda-beda. Misalkan operasional keseharian si muzaki Rp 100.000/hari, dalam sebulan Rp 3 juta. Harga emas saat ini berkisar Rp 725.000/ gram, berarti sebulan setara Rp 5.133.000, nah batas nisab penghasilannya menjadi Rp 8.133.000.



Buat para sahabat mamami yang gajinya sudah 2 digit alias diatas 10 juta, mau pakai analogi manapun kalian sudah wajib zakat loh! Jika belum atau lupa, kuy bayar. Buat para sahabat yang penghasilannya belum mencapai nisab, ayok semangat! Sebagai muslim kita harus memiliki goal setting menjadi muzaki.
Sumber: www.izi.or.id

Di era yang serba digital, kita dimudahkan dalam berbagai hal termasuk dalam membayar zakat. Kita bisa tidak perlu repot lagi untuk datang ke alamat lembaga amil zakat (LAZ), cukup dengan online melalui e-mail, telpon, sms, dan chat akad zakat dapat terlaksana. Dengan digital banking kita pun dapat mendaftarkan autodebet pada saat penggajian agar tidak lupa dalam pembayaran zakat penghasilan melalui suatu lembaga amil zakat. Gampangkan? Mari bersyukur untuk kemudahan ini dengan membayar zakat.

Setiap LAZ bisa jadi memiliki perhitungan zakat yang berbeda tergantung pedoman hukum fatwa atau dalil yang digunakan. Ada baiknya muzaki berkonsultasi dahulu dengan amil zakat yang saat ini bisa dihubungi dengan mudah secara online, serta tidak lupa memperbanyak referensi bacaan terkait zakat. Kementerian agama pun telah memfasilitasi publik dengan sebuah ruang baca digital BIMAS Islam (bimbingan masyarakat Islam) untuk menambah literasi kita baik tentang akidah, ibadah, maupun muamalah yang tentu saja di dalamnya terdapat konten mengenai zakat.

Sudah cukup banyak LAZ yang memberikan kemudahan muzaki untuk berzakat secara online, bahkan menyediakan aplikasi yang bisa kita unduh di playstore. Berikut mamami saring beberapa LAZ yang sudah hadir bagi android:



aplikasi zakat pengguna android

Salah satunya yang familier bagi mamami ialah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).  IZI memiliki laman yang interaktif dan informatif, sebuah media pendidikan zakat yang menarik. Apabila sudah tergabung mendaftarkan diri dalam penyaluran melalui IZI, maka secara periodik minimal sebulan sekali mereka akan mengirimkan buletin terkait aktifitas IZI dan penyaluran dana zakat wakaf melalui e-mail.

sebagai salah satu contoh LAZ yang sudah menerapkan fitur online yang memudahkan muzaki milenial ditengah kesibukannya, IZI memiliki belasan nomor  rekening berbagai bank, jadi muzaki insyaallah bisa mengeluarkan zakat infaq sadaqah tanpa perlu transfer antar bank. Selanjutnya muzaki akan menerima bukti setor zakat dan notifikasi pembayaran. Jika muzaki tidak berkenan menggunakan media bank, juga tersedia layanan jemput zakat.

Dalam periode Januari - September 2019 total zakat infaq sadaqah yang diterima lembaga amil IZI melebihi 76 milyar rupiah, angka tersebut mereka salurkan kepada 91.964  mustahik di Indonesia. Itu artinya dari 260 juta penduduk Indonesia 0.035% telah terbantukan oleh satu lembaga amil ini. Jika saja sudah 100 lembaga amil yang kontribusinya serupa dengan IZI maka telah 3.5% penduduk yang dapat kita ringankan bebannya. Mari kita gaungkan eksistensi lembaga amil zakat dengan senantiasa membayar zakat. Zakat wakaf membangun umat memajukan bangsa.

Dengan berzakat kita membersihkan harta dan jiwa dengan harapan Allah SWT senantiasa melimpahkan keberkahan dalam kekayaan duniawi maupun kekayaan batin berupa rahmah dalam hati. 
Sumber: https://www.instagram.com/literasizakatwakaf/

Selain zakat penghasilan, berikut macam-macam zakat lainnya yang diwajibkan atas limpahan rezeki yang dikaruniakan Allah SWT:

  • Zakat Tabungan
Muzaki wajib mengeluarkan zakat 2.5% bila mencapai haul dan nisab tabungan setara 85 gr emas.

  • Zakat Investasi (Al-Mustaghallat)
Zakat terhadap harta yang diperoleh dari investasi yang disewakan seperti bangunan atau kendaraan, muzaki wajib mengeluarkan 2.5% bila hasil bersih selama setahun setara 5 wasaq atau 653 kg beras atau lebih.  Ada juga pendapat yang menyebutkan kadar zakatnya 5%.
   
  • Zakat Saham dan Deposito
Muzaki wajib mengeluarkan zakat 2.5% bila nilainya setara 85 gr emas atau lebih dengan skema bagi hasil deposito selama setahun atau untuk kepemilikan saham telah dimiliki lebih 1 tahun dengan nilainya dihitung dari portofolio dan deviden. Tidak berlaku untuk bunga bank.

  • Zakat Emas atau Perak
Muzaki wajib mengeluarkan zakat 2.5% bila mencapai haul dan nisab emas 85 gr sedangkan nisab perak 595 gr.

  • Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa zakat perhiasan ialah sekali seumur hidup bukan setiap putaran haul (tahun). Nisabnya sama dengan emas dan perak. Berlaku juga untuk peralatan atau wadah yang terbuat dari emas dan perak.

  • Zakat Pertanian
Muzaki wajib mengeluarkan zakat apabila hasil pertaniannya telah mencapai 5 wasaq atau setara 653 kg. Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen.

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Referensi: https://tafsirweb.com/2265-surat-al-anam-ayat-141.html
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Referensi: https://tafsirweb.com/2265-surat-al-anam-ayat-141.html
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
...dan bayarkanlah zakatnya di hari panen... (QS. Al-An'am 141)

Kadar zakat pertanian adalah sebesar 5% jika pengairan dilakukan secara irigasi yang mengeluarkan biaya, namun jika pengairannya alami tanpa mengeluarkan biaya (tadah hujan) besar zakat adalah 10%.

  • Zakat Perniagaan
Muzaki wajib mengeluarkan zakat 2.5% dari omzet perniagaan yang mencapai nisab setara 85 gram emas, untuk usaha yang telah berjalan lebih dari 1 tahun Hijriyah.

  • Zakat Peternakan
Muzaki wajib mengeluarkan zakat berupa hewan ternak apabila memiliki hewan ternak tersebut telah lebih 1 tahun dengan kadar zakat sebagai berikut:

Sumber: www.izi.or.id
  • Zakat Hadiah & Sejenisnya
Zakat hadiah tidak memiliki nisab, tapi harus dikeluarkan segera, tidak menunggu haul. Kadar zakat tergantung usaha mendapatkan hadiah tersebut. Jika hadiah didapatkan nyaris tanpa usaha jerih payah, maka zakatnya 20%. Jika minim keterlibatan usaha, zakatnya berkisar 5 - 10%. Nah, jika hadiah didapatkan dengan suatu jerih payah tenaga maupun pikiran, maka zakatnya 2.5%.

Wah, kalo mamami memenangkan hadiah dari kompetisi blog Literasi Zakat Wakaf ini berarti harus mengeluarkan zakat 2.5% dong! Aamiin.... Allahumma aamiin.

Post a Comment

4 Comments

  1. Replies
    1. Aamiin.. Terimakasih sudah blogwalking kemari :)

      Delete
  2. info yang bermanfaat, semoga segera menjadi muzaki

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aamiin.. Semoga muzaki di Indonesia terus bertambah & mustahik semakin berkurang :)

      Delete